GRIZZLYDATA.COM – Belakangan ini, sebuah gerai es krim di Surabaya menjadi sorotan publik setelah seorang influencer memberikan ulasan mengenai beberapa produknya yang mengandung alkohol. Akibatnya, gerai tersebut pun disegel. Berikut adalah lima fakta penting terkait insiden ini.
1. Awal Mula dari Ulasan Influencer
Sorotan terhadap gerai es krim ini berawal dari unggahan seorang influencer dengan akun @mamari*. Dalam video yang kini sudah dihapus, ia mengulas gerai es krim tersebut layaknya sebuah restoran biasa. Ia bertanya kepada salah satu karyawan tentang keberadaan es krim yang mengandung alkohol, dan karyawan tersebut mengonfirmasi bahwa memang terdapat varian es krim yang mengandung alkohol, bahkan ada yang memiliki kadar alkohol hingga 40%. Karyawan itu menjelaskan, “Mengandung 40% alkohol, tapi tidak akan bikin mabuk. ” Setelah video tersebut diunggah, langsung viral dan mendapat banyak kritik dari masyarakat.
2. Menjual Es Krim dengan Kandungan Alkohol 40%
Berdasarkan video yang beredar, gerai es krim tersebut bernama Hey Nick’s, yang memiliki beberapa cabang di Surabaya, termasuk di Pakuwon City Mall. Mereka dikenal dengan berbagai varian es krim premium, dengan 18 rasa yang berbeda. Beberapa varian es krim tersebut mengandung alkohol, seperti Rum Raisin (40% alkohol), Wine Berry (20% alkohol), Lecy Vodka (40% alkohol), hingga Jack Daniel’s (40% alkohol). Harga yang ditawarkan pun bervariasi, di mana varian beralkohol dijual seharga Rp 50 ribu per scoop, sedangkan yang non-alkohol seharga Rp 30 ribu per scoop.
3. Inspeksi oleh Satpol PP dan Diskopdag
Tak lama setelah video food vlogger tersebut menjadi viral, tim dari Satpol PP Surabaya dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) langsung turun ke lokasi untuk memeriksa produk yang dijual. Menurut Yudhistira, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, mereka melakukan pengecekan terhadap es krim yang terpajang. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya barang bukti yang diduga mengandung alkohol, terdiri dari dua boks dan enam kap es krim.
4. Pemilik Gerai Dipanggil untuk Klarifikasi
Selain mengamankan barang bukti, pihak berwenang juga memanggil pemilik gerai untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penjualan es krim beralkohol tersebut. Sebagai langkah penegakan hukum, gerai es krim itu disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi. Stiker segel dan garis batas dari Satpol PP dipasang di lokasi, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian.
5. Tanggapan Wali Kota Surabaya
Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga memberikan komentar terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa di Surabaya berlaku Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Dengan berbagai fakta ini, situasi di gerai es krim Hey Nick’s tentu menjadi perhatian banyak orang. Apakah Anda setuju dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah kota?
Menurut Eri, pengaturan ini berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin penjualan, metode penjualan (baik langsung maupun di tempat), serta kategori minuman berdasarkan kadar alkoholnya.
Eri menambahkan bahwa peraturan ini dirancang sebagai langkah pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.
Mengenai penyegelan dan penutupan gerai, Wali Kota Eri menyatakan bahwa gerai es krim tersebut telah melanggar ketentuan perizinan karena tidak memiliki izin untuk menjual alkohol. Oleh karena itu, Satpol PP, bersama dinas terkait, mengambil tindakan penyegelan.
Di Jakarta, terdapat juga gerai es krim yang menawarkan produk serupa. Dikenal dengan nama Tipsy Cream, gerai ini menyajikan berbagai varian es krim berbahan dasar alkohol. Beberapa rasa yang ditawarkan antara lain Anggur Merah, Bail Eye Alcohol, Banana Chocolate Brandy Liquor Ice Cream, serta Mali Bu Coconut Rum Alcoholic Ice Cream.
Meskipun kadar alkohol pada setiap varian tidak diungkapkan secara rinci, mereka telah memberikan peringatan bahwa es krim ini tidak halal dan hanya diperuntukkan bagi konsumen berusia 21 tahun ke atas.
Hingga saat ini, Tipsy Cream beroperasi dengan aman di Jakarta, dengan beberapa cabang yang tersebar di berbagai lokasi, seperti Mall Kelapa Gading, GreenLake, Central Park, dan lain-lain.
Baca Juga : Pekasam: Kuliner Fermentasi yang Harus Masuk Daftar Coba!